Kamis, 30 Maret 2017

30 PKL ALUN ALUN KOTA BATU JALANI SIDANG TIPIRING



Batu,
Meski kerap ditertibkan oleh SATPOL PP Kota Batu nyatanya pedagang di kawasan alun alun Kota Batu masih tetap membandel dengan berjualan di fasilitas umum hasilnya para PKL ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan yang di pimpin Hakim Pengadilan Negeri Malang  Byrna Mirasari

SATPOL PP Kota Batu kembali menggelar sidang tindak pidana ringan(TIPIRING) bagi 30 pedagang kakilima(PKL) yang berjualan dikawasan alun alun Kota Batu mereka didakwa oleh hakim Pengadilan Negeri Malang Byrna Mirasari melanggar pasal 9 junto pasal 4 peraturan daeran nomor 5 tahun 2005 tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima(PKL) dengan melakukan kegiatan usahanya di jalan protocol, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah

Dalam sidang yustisi yang digelar di gedung A lantai tiga Balaikota Among Tani PEMKOT Batu ini hakim memutuskan kepada 30 pedagang kaki lima yang  terjaring operasi penertiban pada tanggal 17 Maret 2017 lalu itu melanggar perda nomor 5 tahun 2005 dan mewajibkan mereka membayar denda atas pelanggarannya, beragam mulai dari 100 ribu hinga 150 ribu rupiah

Hakim sidang TIPIRING Byrna Mirasari menyampaikan sidang yustisi kali ini digelar bagi pelanggar PERDA Kota Batu kebanyakan melanggar ijin dengan berdagang diatas trotoar maupun fasilitas umum lainnya untuk itu mereka langsung di kenakan sanksi sesuai perundangan selain itu dengan di adakannya sidang TIPIRING ini bisa menjadi pembelajaran PKL lainnya untuk mematuhi peraturan perundangan di Kota Batu

Sementara itu KABID penegakan peraturan perundang undangan SATPOL PP Kota Batu Yopi Supriadi mengatakan sidang TIPIRING ini merupakan sidang ke 2 ditahun ini dan karena rata rata pedangang yang terjaring merupakan wajah wajah baru maka kepada mereka hanya dikenakan denda minimal sebagai pembelajaran namun jika mereka masih membandel dan melanggar lagi maka SATPOL PP akan bertindak tegas dengan menyita barang dagangan mereka dan juga dengan yang semakin diperberat lagi

Rata rata pedagang yang menjalani sidang mengakui kesalahan mereka dan membayar denda yang dibebankan kepada mereka. Para PKL ini pun berjanji akan berjualan di tempat yang ditentukan

Tidak ada komentar: