mengingat Kembali Syarat dan Prosedur membuat e-KTP
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah
KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak
orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus kamu
miliki ketika kamu sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu
berasal dari daerah mana selama kamu berada di indonesia kamu harus
memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat kamu membuat dokumen tersebut kamu harus melampirkan KTP
juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP mari
kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa
diantaranya:
KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia.
KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah
berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP
kamu wajib membayar pajak.
Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu
tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya
seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP
yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan
penting kenapa kamu membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru
yang dapat kamu lakukan di kelurahan terdekat.
Syarat dan prosedur membuat e-KTP
syarat dan prosedur pembuatan KTPSyarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
Telah berusia 17 tahun.
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi KK.
Fotokopi Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
KTP yang telah habis masa berlakunya
Surat pengantar RT/ RW
Fotokopi KK
Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
Nama
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Alamat
Agama
Status Pekerjaan
Kewarganegaraan
Berlaku Hingga
Foto
Tanda Tangan
NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP
kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen
ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil
maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan
difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan
retina mata.
Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses
pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah
kamu mengikuti semua persyaratan di atas.Demikian di beritakan kembali oleh Kim Warta Mertani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar