Sensus Online memang dianggap lebih praktis dan efisien. Disamping hemat waktu penduduk dapat mengisikan informasinya kapan saja secara mandiri bisa lewat smartphone ataupun laptop yang terhubung ke internet. Waktu pengisiannya pun hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga. jangan khawatir tentang informasi yang anda masukkan karena Kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) memang memperpanjang batas waktu pelaksanaan sensus penduduk (SP) 2020 lantaran adanya virus corona (COVID-19). Dari yang semula ditetapkan sejak 15 Juli-31 Maret, menjadi sampai 29 Mei 2020. Dengan adanya perpanjangan sensus online maka jadwal wawancara langsung disesuaikan, dari semula 1-31 Juli menjadi 1-30 September 2020.
1.Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
4.Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
5.Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk". Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi". Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
6.Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim".
7.Unduh bukti pengisian dan selesai.
![]() |
| tampilan bukti bahwa bahwa penduduk telah mengisi sensus online |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar