Selasa, 26 Juli 2011

Olahraga Dalam Gerakan Salat

RELIGI

Kamis, 24 Maret 2011 14:28
Berdiri tegak dalam salat
Gerakan-gerakan Salat bila dilakukan dengan benar, selain menjadi latihan yang menyehatkan juga mampu mencegah dan menyembuhkan berbagai macam penyakit. Berdiri tegak pada waktu salat membuat seluruh saraf menjadi satu titik pusat pada otak, jantung, paru-paru, pinggang, dan tulang pungggung lurus dan bekerja secara normal, kedua kaki yang tegak lurus pada posisi akupuntur, sangat bermanfaat bagi kesehatan seluruh tubuh. Pada saat mengucapakan “Allahu Akbar” dengan mengangkat kedua tangan kita telah melatih persendihan tangan.

Rukuk
Rukuk juga sangat baik untuk menghindari penyakit yang menyerang ruas tulang belakang yang terdiri dari tulang punggung, tulang leher, tulang pinggang dan ruas tulang punggung. Dengan melakukan rukuk, kita telah menarik, menggerakan dan mengendurkan saraf-saraf yang berada di otak, punggung dan lain-lain. Bayangkan bila kita menjalankan salat lima waktu yang berjumlah 17 rakaat sehari semalam. Kalau rakaat kita rukuk satu kali, berarti kita melakukan gerakan ini sebanyak 17 kali.

Sujud
Belum lagi gerakan sujud yang setiap rakaat dua kali hingga jumlahnya sehari 34 kali. Bersujud dengan meletakan jari-jari tangan di depan lutut membuat semua otot berkontraksi. Gerakan ini bukan saja membuat otot-otot itu akan menjadi besar dan kuat, tetapi juga membuat pembuluh darah dan urat-urat getah bening terpijat dan terurut. Posisi sujud ini juga sangat membantu kerja jantung dan menghindari mengerutnya dinding-dinding pembuluh darah.

Duduk Tasyahud
Duduk tasyahud akhir atau tawaruk adalah salah satu anugerah Allah yang patut kita syukuri, karena sikap itu merupakan penyembuhan penyakit tanpa obat dan tanpa operasi. Posisi duduk dengan mengangkat kaki kanan dan menghadap jari-jari ke arah kiblat ini, secara otomatis memijat pusat-pusat daerah otak, ruas tulang punggung teratas, mata, otot-otot bahu, dan banyak lagi terdapat pada ujung kaki. Untuk laki-laki sikap duduk ini luar biasa manfaatnya, terutama untuk kesehatan dan kekuatan organ seks.

Salam
Gerakan salam akhir, berpaling ke kanan dan ke kiri pun, menurut penelitian Hembing punya manfaat besar karena gerakan ini sangat bermanfaat membantu  menguatkan otot-otot leher dan kepala. Setiap mukmin pasti bisa merasakan itu, bila ia menjalankan salat dengan benar. Tubuh akan terasa lebih segar, sendi-sendi dan otot akan terasa lebih kendur, dan otak juga mempu kembali berfikir dengan terang. Hanya saja, manfaat itu ada yang bisa merasakannya dengan sadar, ada juga yang tak disadari. Tapi harus diingat, salat adalah ibadah agama bukan olahraga. (er/udi)

Yang Najis dan Yang Haram
Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis. Dalam bahasa ushul fiqih dikenal istilah illat. Illat adalah alasan yang digunakan sebagai dasar pengambilan sebuah hukum. Berhubungan dengan hukum haram, ada tiga alasan –illat-, pertama haram karena memudharatkan. Kedua, haram karena dihormati, dan ketiga haram karena najis. Agar lebih jelas dicontohkan seperti berikut.
Haram dengan illat mudharat, misalnya mengkonsumsi/memakan paku halus. Meskipun paku itu tidak najis, tetapi haram dimakan. Karena memakan paku halus dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit berbahaya, atau mungkin mematikan.
Haram dengan illat dihormati, misalnya memakan daging manusia ataupun minum air mani, meskipun keduanya suci. keharaman ini lebih pada penghormatan dua hal tersebut.
Haram dengan illat najis, misalnya makan daging babi. Keharaman daging bagi pada dasarnya dikarenakan kondisi babi itu sendiri yang merupakan perkara najis seperti yang diterangkan dalam Alqur’an. Adapaun setelah ada penelitian ternyata daging babi mengandung mudharat/penyakit, itu merupakan hikmah dibalik pengharaman, bukan illat itu sendiri.
Dengan demikian sebenarnya haram dan najis adalah dua hal yang berbeda. Haram berhubungan dengan hukum syar’i, sedangkan najis berhubungan dengan sifat benda itu sendiri. Karena berhubungan dengan hukum syar’i maka ketentuannya tidak dapat berubah, sebagaimana ditetapka oleh Syaari’ Allah SWT dalam Alqur’an maupun Nabi Muhammad saw melalui haditsnya.
Sedangkan Najis, yang berhubungan dengan sifat benda, maka bisa saja diubah sifat benda tersebut sesuai dengan kaedah fiqhiyah. Misalnya, baju yang terkena kencing bayi itu najis, tapi dapat dihilangkan najisnya jika dicuci. Tidak demikian dengan Haram, sekali syariat telah menghukuminya sebagai barang haram, maka keharaman itu melekat selamanya dan tidak bisa dihapus. Dimasak dengan cara apapun babi tetap haram.
Untuk lebih jelasnya harus ada batasan antara haram dan najis. Penjelasan inilah yang dalam kaedah fiqih disebut tashawwur yaitu penggambaran sesuatu melalui ta’rif atau definisi.
Adapun batasan haram menurut kitab lathaiful isyarat fil ushulil fiqhiyat halaman 12 adalah:  Artinya: Pengertian haram adalah kebalikan dari pengertian wajib. Yaitu sesuatu yang diberikan pahala jika meninggalkannya karena alasan menjunjung perintah. dan disiksa jika melakukannya.
Sedangkan batasan najis menurut kitab nihayatul muhtaj ila syarhi minhaj karya Syekh Ar-Ramly juz I halaman 215. Artinya: Sebagian ulama memberikan batasan terhadap najis bahwa setiap sesuatu yang haram digunakan secara muthlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena penghormatan dan bukan karena kotor dan bukan pula karena mudharat terhadap badan ataupun akal. (disarikan dari buku Muallim Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama Jilid I. )

Tidak ada komentar: