ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu
1.
Organisasi ini bernama KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT WARTA MERTANI yang selanjutnya disebut KIM ;
2.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA
MERTANI didirikan
di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu
pada tanggal Lima Mei Tahun Dua RIbu Sebelas (5-05-2011)
untuk batas waktu yang tidak ditentukan;
Pasal 2
Kedudukan
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI berdomisili (berkedudukan hukum) di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu;
BAB II
ASAS DAN SIFAT
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
Asas dan sifat
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI berasaskan Pancasila,
menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya masyarakat inovatif dalam
meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan
komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Pasal 5
Misi
v
Mendorong
dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
v
Meningkatkan
peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan
masyarakat dan antar golongan masyarakat/kelompok;
v
Meningkatkan
kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi
dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan
informasi;
v
Mengembangkan
aktivitas KIM dalam mendatagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah
masyarakat;
v
Meningkatkan
aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Tugas
1) Mewujudkan masyarakat Desa Sumbergondo yang aktif dan peduli, peka serta memahami informasi.
2) Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
3) Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
4) Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyrakat yang lain untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Pasal 7
Fungsi
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI sebagai:
- Wahana informasi :
v
Antara anggota KIM secara horisontal, yaitu para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang
segala sesuatu atau saling berbagi pengetahuan.
v
Dari KIM ke Pemerintah secara bottom up, artinya dapat memberikan
saran-saran kepada Pemerintah baik Propinsi maupun Kabupaten Kota tentang apa
yang harus dibangun dan bagaimana proses pembangunannya sehingga sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat.
v Dari Pemerintah kepada
masyarakat secara top down, anggota KIM menjadi agen pembangunan
menyebarluaskan informasi tentang gagasan-gagasan pembangunan.
2.
Sebagai mitra dialog.
3.
Sebagai sarana peningkatan literasi di bidang informasi.
4.
Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Anggota
Anggota Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani adalah
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa Sumbergondo dan berusia
minimal 17 (tujuh belas) tahun.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani
lainnya;
2.
Setiap anggota dapat menyatakan pendapat, usulan, dan saran kepada
Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani
3.
Setiap anggota mempunyai
hak memilih dan dipilih.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Kelompok Informasi
Masyarakat Warta Mertani
terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang-bidang :
4.1.
Pengumpulan Informasi
4.2.
Pengelolaan Informasi
4.3.
Kehumasan
4.4.
Monitoring
BAB VI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 11
1.
KIM tidak memiliki
hubungan hierarki dengan pemerintah.
2.
KIM memiliki hubungan
kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi
kepada masyarakat.
3.
KIM sebagai mitra
kerja pemerintah termasuk Pemerintahan Desa memberikan fasilitas bagi
pengembangan KIM.
BAB VII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Kekayaan dan keuangan Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani diperoleh dari:
1.
Iuran anggota;
2.
Infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf;
3.
Bantuan dari Pemerintah Daerah baik dari APBN maupun APBD tingkat
I dan tingkat II (Dana Alokasi Dana Desa)
4.
Hasil Usaha yang tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
1.
Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani hanya
dapat dibubarkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
2.
Dalam hal Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani
dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani, baik yang bergerak maupun tidak bergerak diputuskan oleh Rapat
Pengurus dan Anggota seperti tersebut
dalam ayat (1) di atas dihibahkan kepada lembaga lain yang mempunyai maksud dan
tujuan sejenis.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
P e n u t u p
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
2.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Rapat Pengurus dan
Anggota ;
3.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Batu
Tanggal 5 Mei 2011
Pengurus :
- Ketua : Yusron Ubaidillah
- Sekretaris : Supanji R Anggono
- Bendahara : Rupendi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar