Minggu, 17 April 2016

KIM WARTA MERTANI (ANGGARAN DASAR,VISI-MISI,TUPOKSI KIM)



ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Waktu

1.    Organisasi ini bernama KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI yang selanjutnya disebut KIM ;
2.    KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI didirikan di                               Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu pada tanggal Lima Mei  Tahun Dua RIbu Sebelas (5-05-2011) untuk batas waktu yang tidak ditentukan;

Pasal 2
Kedudukan

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI berdomisili (berkedudukan hukum) di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu;

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 3
Asas dan sifat

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI berasaskan Pancasila, menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.

BAB III

VISI DAN MISI


Pasal 4
Visi

Terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.




Pasal 5
Misi

v  Mendorong dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
v  Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat/kelompok;
v  Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
v  Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendatagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
v  Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat
BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 6
Tugas

1)   Mewujudkan masyarakat Desa Sumbergondo yang aktif dan peduli, peka serta memahami informasi.


2)   Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.


3)   Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.


4)   Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyrakat yang lain untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.


Pasal 7

Fungsi

 KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT WARTA MERTANI sebagai:

  1. Wahana informasi :
v  Antara anggota KIM secara horisontal, yaitu para anggota KIM  dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu atau saling berbagi pengetahuan.
v  Dari KIM ke Pemerintah secara bottom up, artinya dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah baik Propinsi maupun Kabupaten Kota tentang apa yang harus dibangun dan bagaimana proses pembangunannya sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
v  Dari Pemerintah kepada masyarakat secara top down, anggota KIM menjadi agen pembangunan menyebarluaskan informasi tentang gagasan-gagasan pembangunan.
2.    Sebagai mitra dialog.
3.    Sebagai sarana peningkatan literasi di bidang informasi.
4.    Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota

Anggota Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa Sumbergondo dan berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1.    Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani lainnya;
2.    Setiap anggota dapat menyatakan pendapat, usulan, dan saran kepada Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani
3.    Setiap anggota  mempunyai hak memilih dan dipilih.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani terdiri dari:
1.    Ketua
2.    Sekretaris
3.    Bendahara
4.    Bidang-bidang  :

4.1.        Pengumpulan Informasi
4.2.        Pengelolaan Informasi
4.3.        Kehumasan
4.4.        Monitoring

BAB VI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 11
1.    KIM tidak memiliki hubungan hierarki dengan pemerintah.
2.    KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
3.    KIM sebagai mitra kerja pemerintah termasuk Pemerintahan Desa memberikan fasilitas bagi pengembangan KIM.

BAB VII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Kekayaan dan keuangan Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani diperoleh dari:
1.    Iuran anggota;
2.    Infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf;
3.    Bantuan dari Pemerintah Daerah baik dari APBN maupun APBD tingkat I dan tingkat II (Dana Alokasi Dana Desa)
4.    Hasil Usaha yang tidak mengikat.

BAB VIII

PEMBUBARAN


Pasal 20
Pembubaran
1.    Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota  yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah peserta dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
2.    Dalam hal Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani, baik yang bergerak maupun tidak bergerak diputuskan oleh Rapat Pengurus dan Anggota  seperti tersebut dalam ayat (1) di atas dihibahkan kepada lembaga lain yang mempunyai maksud dan tujuan sejenis.

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 21

P e n u t u p

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
2.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Rapat Pengurus dan Anggota  ;
3.    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Batu
Tanggal 5 Mei 2011

Pengurus  :

  1. Ketua                         : Yusron Ubaidillah                                                

  1. Sekretaris                  : Supanji R Anggono                                                    

  1. Bendahara                : Rupendi                                                                              
                                                                       

Tidak ada komentar: