ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) WARTA MERTANI
DESA SUMBERGONDO
---------------------------------------------------------------------------------
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota Biasa, yang selanjutnya disebut anggota
ialah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah;
2. Anggota Istimewa adalah setiap orang yang dianggap
telah berjasa kepada Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Warta Mertani dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Pengurus.
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara:
1. Calon anggota mengajukan permohonan secara
tertulis atau dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
2. Seseorang baru sah menjadi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani setelah mengikuti orientasi dan adaptasi serta
beberapa kegiatan yang diadakan oleh; Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
3. Apabila syarat-syarat tersebut pada ayat (1) dan ayat
(2) di atas dipenuhi, dan permohonannya dikabulkan oleh Pengurus, maka kepada calon
anggota tersebut diberikan tanda anggota.
BAB II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan
nama baik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani serta menjaga persaudaraan sesama anggota;
2. Anggota berkewajiban mematuhi ketentuan AD/ART
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dan
peraturan-peraturan lainnya;
3. Anggota berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh; Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Warta Mertani
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa berhak memilih, dipilih, bersuara,
mengajukan usul dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan;
2. Anggota Istimewa berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan;
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Warta Mertani;
Pasal 5
Anggota biasa tidak boleh
merangkap keanggotaan di organisasi lain yang nyata-nyata asas, sifat dan
tujuannya bertentangan dengan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani.
BAB III
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 6
1.
Anggota
berhenti apabila:
a.
Meninggal
dunia;
b. Atas permintaan sendiri secara lisan atau tertulis
yang disampaikan kepada pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat
sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART atau peraturan lainnya yang dapat
merugikan nama baik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Warta Mertani;
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh
Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta
Mertani
Pasal 7
TATA CARA PEMBERHENTIAN
1. Mekanisme pemberhentian anggota meliputi
pemanggilan, pemberian peringatan dan pemberhentian;
2. Sebelum seorang anggota diperingatkan, Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Warta Mertani terlebih dahulu memanggil anggota yang
bersangkutan untuk memberikan penjelasan;
3. Jika yang bersangkutan tidak memperbaiki
kesalahannya, maka Pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat memberikan peringatan baik
secara tertulis maupun lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki
kesalahannya, dan setelah 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan,
maka Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta
Mertani dapat memberhentikan anggota tersebut;
4. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan
pembelaan di hadapan Rapat Pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani dan keputusan Rapat Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani tidak dapat diganggu gugat.
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
Kelompok Informasi Masyarakat Warta
Mertani
terdiri dari:
Ketua sebanyak 1 (satu) orang;
Sekretaris sebanyak 1 (satu) orang;
Bendahara sebanyak 1 (satu) orang;
Bidang-bidang
:
1) Pengumpulan Informasi
sebanyak 1 (satu) orang;
2)
Pengelolaan
Informasi sebanyak 1
(satu) orang;
3)
Kehumasan sebanyak 1 (satu) orang;
4)
Monitoring sebanyak 1 (satu) orang;
Pasal 9
PENGISIAN
LOWONGAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Apabila terjadi lowongan jabatan pengurus antar waktu, maka lowongan tersebut dapat
diisi oleh pengurus yang lainnya atau diisi anggota Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani lainnya;
2. Apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak
berfungsinya kepengurusan, Pengurus dapat menunjuk personel pengurus atau anggota lainnya untuk menduduki
jabatan tersebut.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
1. Permusyawaratan dalam Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani terdiri dari:
- Musyawarah Besar;
- Musyawarah Kerja;
- Rapat Pengurus Harian
2.
Musyawarah
Besar
- Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi dalam organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
- Musyawarah Besar dihadiri oleh semua pengurus dan anggota; Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani
- Musyawarah Besar diadakan setiap lima tahun sekali;
- Musyawarah Besar sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.
- Musyawarah Besar dapat menetapkan dan mengubah AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya.
- Musyawarah Besar memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-Bidang .
- Musyawarah Besar menetapkan program satu periode mendatang, rekomendasi atau usulan.
- Musyawarah Besar menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani
3.
Musyawarah
Kerja
- Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang menerjemahkan program hasil Musyawarah Besar;
- Musyawarah Kerja menetapkan Peraturan Organisasi.
- Musyawarah Kerja dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-Bidang
- Musyawarah Kerja dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
- Musyawarah Kerja melakukan evaluasi atas pelaksanaan program Pengurus.
- Musyawarah Kerja dapat memberikan rekomendasi.
- Musyawarah Kerja membicarakan masalah-masalah aktual yang timbul.
4.
Rapat
Pengurus Harian
- Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Rapat Pengurus Harian adalah rapat Pengurus untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VI
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1. Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila
dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
1.
Kekayaan dan keuangan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani diperoleh dari:
a.
Bantuan hibah berasal dari APBN, APBD tingkat 1 dan
tingkat II atau Alokasi Dana Desa;
b.
Infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf;
c.
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.
Dalam rangka mencapai tujuan, kekayaan dan keuangan, Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Warta
Mertani dapat membentuk bidang usaha.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 13
1.
Usulan pembubaran Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat diterima apabila diajukan secara tertulis
kepada Pengurus dan meliputi 2/3 (dua pertiga) anggota;
2.
Untuk membicarakan usulan
pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Warta Mertani dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usulan
tersebut diterima, dan Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Besar / Musyawarah
Besar Khusus;
3.
Keputusan tentang pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta
Mertani dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) peserta yang hadir;
4.
Dalam hal Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Warta Mertani dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan, Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani baik yang bergerak maupun tidak
bergerak diputuskan oleh Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Khusus seperti
tersebut dalam ayat (1) di atas dihibahkan kepada lembaga lain yang mempunyai
maksud dan tujuan sejenis.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
P e n u t u p
1.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah dalam Musyawarah Besar;
2.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Batu
Tanggal 5
Mei 2011
Pengurus :
- Ketua : YUSRON UBAIDILLAH
- Sekretaris : SUPANJI R ANGGONO
- Bendahara : RUPENDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar