Minggu, 17 April 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KIM WARTA MERTANI DESA SUMBERGONDO



ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) WARTA MERTANI
DESA SUMBERGONDO
---------------------------------------------------------------------------------
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1.      Anggota Biasa, yang selanjutnya disebut anggota ialah Warga Negara Indonesia yang berusia                 17 tahun dan atau sudah menikah;
2.      Anggota Istimewa adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh  Pengurus.

Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara:
1.      Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis atau dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
2.      Seseorang baru sah menjadi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani setelah mengikuti orientasi dan adaptasi serta beberapa kegiatan yang diadakan oleh; Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
3.      Apabila syarat-syarat tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) di atas dipenuhi, dan permohonannya dikabulkan oleh Pengurus, maka kepada calon anggota tersebut diberikan tanda anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  Warta Mertani  serta menjaga persaudaraan sesama anggota;
2.      Anggota berkewajiban mematuhi ketentuan AD/ART Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani  dan peraturan-peraturan lainnya;
3.      Anggota berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh; Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani
Pasal 4
        HAK ANGGOTA
1.      Anggota Biasa berhak memilih, dipilih, bersuara, mengajukan usul dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan;
2.      Anggota Istimewa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan;
3.      Anggota berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;

Pasal 5
Anggota biasa tidak boleh merangkap keanggotaan di organisasi lain yang nyata-nyata asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 6
1.      Anggota berhenti apabila:
a.       Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri secara lisan atau tertulis yang disampaikan kepada pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
c.       Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART atau peraturan lainnya yang dapat merugikan nama baik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani;
2.      Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani

Pasal 7
TATA CARA PEMBERHENTIAN
1.      Mekanisme pemberhentian anggota meliputi pemanggilan, pemberian peringatan dan pemberhentian;
2.      Sebelum seorang anggota diperingatkan, Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  Warta Mertani terlebih dahulu memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan;
3.      Jika yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya, maka Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat memberikan peringatan baik secara tertulis maupun lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya, dan setelah 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat memberhentikan anggota tersebut;
4.      Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan di hadapan Rapat Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani  dan keputusan Rapat Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani tidak dapat diganggu gugat.






BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Kelompok Informasi Masyarakat Warta Mertani terdiri dari:
Ketua sebanyak 1 (satu) orang;
Sekretaris sebanyak 1 (satu) orang;
Bendahara sebanyak 1 (satu) orang;
Bidang-bidang  :
1)      Pengumpulan Informasi sebanyak  1 (satu) orang;
2)      Pengelolaan Informasi sebanyak 1 (satu) orang;
3)      Kehumasan sebanyak 1 (satu) orang;
4)      Monitoring sebanyak 1 (satu) orang;

Pasal 9
PENGISIAN LOWONGAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1.      Apabila terjadi lowongan jabatan pengurus  antar waktu, maka lowongan tersebut dapat diisi oleh pengurus yang lainnya atau diisi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani lainnya;
2.      Apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsinya kepengurusan, Pengurus dapat menunjuk personel pengurus atau anggota lainnya untuk menduduki jabatan tersebut.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
1.      Permusyawaratan dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani terdiri dari:
  1. Musyawarah Besar;
  2. Musyawarah Kerja;
  3. Rapat Pengurus Harian

2.      Musyawarah Besar
  1. Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi dalam organisasi  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  Warta Mertani;
  2. Musyawarah Besar dihadiri oleh semua pengurus dan anggota; Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani
  3. Musyawarah Besar diadakan setiap lima tahun sekali;
  4. Musyawarah Besar sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.
  5. Musyawarah Besar dapat menetapkan dan mengubah AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya.
  6. Musyawarah Besar memilih dan menetapkan  Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-Bidang .
  7. Musyawarah Besar menetapkan program satu periode mendatang, rekomendasi atau usulan.
  8. Musyawarah Besar menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani

3.      Musyawarah Kerja
  1. Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang menerjemahkan program hasil Musyawarah Besar;
  2. Musyawarah Kerja menetapkan Peraturan Organisasi.
  3. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-Bidang
  4. Musyawarah Kerja dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
  5. Musyawarah Kerja melakukan evaluasi atas pelaksanaan program Pengurus.
  6. Musyawarah Kerja dapat memberikan rekomendasi.
  7. Musyawarah Kerja membicarakan masalah-masalah aktual yang timbul.
4.      Rapat Pengurus Harian
  1. Rapat Pengurus Harian  dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2. Rapat Pengurus Harian adalah rapat Pengurus untuk membahas dan memutuskan segala sesuatu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11
1.      Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
2.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB VII

KEUANGAN


Pasal 12
1.      Kekayaan dan keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani diperoleh dari:
a.       Bantuan hibah berasal dari APBN, APBD tingkat 1 dan tingkat II atau Alokasi Dana Desa;
b.      Infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf;
c.       Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.      Dalam rangka mencapai tujuan, kekayaan dan keuangan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat  membentuk bidang  usaha.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN


Pasal 13
1.      Usulan pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pengurus dan meliputi 2/3 (dua pertiga) anggota;
2.      Untuk membicarakan usulan pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  Warta Mertani dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usulan tersebut diterima, dan Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Khusus;
3.      Keputusan tentang pembubaran  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir;
4.      Dalam hal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Warta Mertani baik yang bergerak maupun tidak bergerak diputuskan oleh Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Khusus seperti tersebut dalam ayat (1) di atas dihibahkan kepada lembaga lain yang mempunyai maksud dan tujuan sejenis.

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 14

P e n u t u p


1.      Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar;
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Batu
Tanggal 5  Mei 2011

Pengurus  :

  1. Ketua                         : YUSRON UBAIDILLAH                                             


  1. Sekretaris                 :   SUPANJI R ANGGONO                                                                             


  1. Bendahara               RUPENDI                                                                        

Tidak ada komentar: