Wabah infeksi virus Corona yang muncul di Wuhan, Tiongkok, hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan surveilans atau pemantauan yang lebih ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat.
Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kasus Suspect
Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.
2. Kasus Probable
Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
3. Kontak Erat
Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable
4. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.
5.. Discarded
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang dengan status suspek, tetapi hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif dan telah dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dengan jeda waktu 2 hari.
Istilah discarded juga digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
6. Selesai isolasi
Seseorang termasuk kategori selesai isolasi apabila memenuhi salah satu dari beberapa syarat berikut ini:
- Terkonfirmasi menderita COVID-19, tetapi tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak tes PCR menunjukkan hasil positif COVID-19
- Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang tidak dilakukan tes PCR, tetapi telah selesai menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pertama gejala COVID-19 muncul dan telah sembuh dari gejala tersebut selama minimal 3 hari
- Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 1 kali dan hasilnya negatif serta tidak menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan setidaknya selama 3 hari.
Itulah beberapa istilah pada COVID-19 yang mana semoga dengan memahami tiap kondisi tersebut masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menentukan sikap terhadap orang yang di anggap bersentuhan dengan kondisi di atas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar