Rabu, 05 Agustus 2020

Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Surat Pindah


Surat pindah dibutuhkan bagi warga yang ingin pindah domisili maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan yang baru menikah.  Cara membuat surat pindah datang pun cukup mudah dengan mengurusnya di daerah yang ditinggalkan oleh pemohon. 

Dengan mengetahui serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan surat pindah tentunya akan sangat membantu pemohon agar tidak terjadi bolak balik karena kekurangan dokumen yang dapat menyita waktu dan tenaga.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus surat pindah dikutip dari website Dispenduk Capil Kota Batu, https://dispendukcapil.batukota.go.id/

1.      Saat pengurusan surat di kota asal

  Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan asal dan mengetahui kecamatan

  KK Asli

  KTP Asli

  Fotocopy Surat Nikah atau surat Cerai (bagi yang sudah menikah)

  Fotocopy Akte kelahiran/ijasah (bagi yang belum menikah)

  Foto berwarna 4 x 6 (8 lembar)

  Biaya Gratis

2.      Saat pengurusan di kota tujuan

  Membawa semua surat-surat pindah dari Dispendukcapil asal

  Mengisi blangko KK di tandatangani / legalisir : 

a.              RT yang baru

b.              RW yang baru

c.              Kelurahan / Desa yang baru

d.             Kecamatan yang baru

  Surat nikah (bagi status yang sudah menikah)

  Akta Kelahiran (bagi status yang belum menikah)

              Biaya gratis

 

Selain itu, siapkan juga beberapa buah pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan

 

Tidak ada komentar: