Jumat, 11 September 2020

Cara Mengurus Akta Kelahiran WNI

 


Akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Mengapa setiap orang harus memiliki Akta kelahiran, akta Kelahiran mempunyai banyak manfaat antara lain:

  1. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  4. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  5. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  6. Pembuatan KTP, KK dan NIK.
  7. Pembuatan SIM.
  8. Pembuatan pasport.
  9. Pengurusan tunjangan keluarga.
  10. Pengurusan warisan.
  11. Pengurusan beasiswa.
  12. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  13. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  14. Melaksanakan ibadah haji.
  15. Pengurusan kematian.
  16. Pengurusan perceraian.
  17. Pengurusan pengakuan anak.
  18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

Dilansir dari https://dispendukcapil.batukota.go.id/  dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut

1.      Mengisi blangko/formulir akta kelahiran

2.      Fotocopy KK Orangtua

3.      Fotocopy KTP Orangtua

4.      Fotocopy Akta Kematian / Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal

5.      Surat nikah yang dilegalisir KUA

6.      Surat Keterangan kelahiran dari desa (Asli)

7.      Surat kelahiran dari penolong kelahiran / bidan / rumahsakit (asli)

8.      Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.6000,- dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa

9.      Dua orang saksi

10.  KTP dua orang saksi

11.  Biaya Gratis

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akta kematian adalah sebagai berikut

1.    Mengisi Formulir Permohonan.

2.    Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli.

3.    Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli.

4.    Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.

5.    Fotocopy Surat Nikah /Akta perkawinan yang bersangkutan bagi yang sudah menikah.

6.    Fotocopy Akta Kelahiran salah satu anak.

7.    Menghadirkan 2(dua) orang Saksi dan melampirkan Fotocopy KTP.

8.    Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)

9.    Biaya Gratis

Tidak ada komentar: